
a. Setiap benda yang mengambil tempat kosong dariudara.
b. Setiap benda yang bisa memindah benda laindari suatu tempat ke tempat yang lain.
3. Halal: menggunakan semua macam perabot yang suci yang terbuat dari semuajenis kecuali perabot yang terbuat dari emas dan perak.
4. Haram: menggunakan semua perabot yang terbuat dariemas dan perak:
a. Alasan hukumharam (illat tahrim) adalah menunjukkan sifat kesombongan (khuyala’).
b. Bagilaki-laki, wanita atau banci, walaupun anak kecil.
c. Harammenggunakannya dalam makan, minum, wudlu, mandi, menghilangkan najis dll. tapithoharohnya tetap sah.
d. Kecualikondisi hajat atau dlorurot.
e. Penggunaannyawalaupun tidak menurut tradisinya semisal membalik sisi atas wadah dari emasdan menggunakan sisi bawahnya.
f. Walitidak boleh memberikan kesempatan pada anak kecil untuk menggunakannya.
g. Baikperabot itu semuanya atau sebagian saja walaupun sedikit berasal dari salahsatu emas dan perak atau dari keduanya.
h. Baikperabot itu besar atau kecil sekali.
i. Contohperabot dari emas atau perak: tusuk celak, wadah celak, jarum, tusuk gigi,cermin, senduk, sisir, wadah membakar dupa, wadah pulpen, cangkir, tutup tempayan dll.
5. Hukum menggunakan perabot emas atau perak dalam madzhab Imam Syafi;iterdapat khilaf:
a. Haram:
1) Pendapat mu’tamad: dosa kecil menurut Imam Al-Adzru’i dari jumhur ulama’ dalam penggunaan ketika makan, minum dll.
2) Pendapat dloif I : dosa besarmenurut Imam Al-Bulqini dan Ad-Damiri.
3) Pendapat dloif II : makruh tanzihmenurut Imam Dawud Ad-Dhohiri dan qoul qodim Imam Syafi’i.
4) Pendapat dloif III : haram kususdalam makan dan minum saja.
6. Pendapat dalam madzhab Imam Maliki terdapat khilaf:
1) Pendapatmu’tamad: haram.
2) Boleh: kusus wadahatau cangkir kopi.
7. Solusi: bagiseseorang yang terkena musibah dengan memakai perabot dari emas atau perak sebaiknya taqlid pada pendapat yangmemperbolehkan agar terhindar dari hukum haram. (Al-Bajuri juz 1 hal. 40)
8. Penggunaan perabot dari emas atau perak ketikakondisi hajat itu boleh:
a. Menggunakan tusuk celak dari emas atau perak karenahajat pengobatan mata dengan rekomendasi dokter yang adil riwayat.
b. Mendahulukan tusuk celak perak dari pada tusukcelak dari emas bila ada keduanya.
c. Setelah mata menjadi sembuh wajib mematahkantusuk celak itu karena dlorurot itu ditentukan seukurannya saja. (Al-Bajuri)
d. Boleh menggunakan perabot dari emas atau perakketika tidak menjumpai perabot yang lain. (Ats-Tsimar Al-Yani’ah hal. 37)
9. Menyimpan perabot dari emas atau perak:
a. Pendapat ashoh yang mu’tamad: haram menyimpantanpa memakai, karena bisa menarik untuk memakainya.
b. Pendapat dloif: boleh karena larangan itudalam segi menggunakan bukan segi menyimpan.
c. Imam Abu hanifah berkata: persamaan menyimpanadalah menghiasi rumah dan tempat duduk dengan emas dan perak.
10. Menyimpan perabot dari emas atau perak sebagaibarang dagangan:
a. Pendapat ashoh: haram walaupun untukperdagangan.
b. Pendapat dloif: boleh bila dijual pada pembeliyang mencetaknya menjadi perhiasan, Dirham atau Dinar. (Al-Bajuri juz 1 hal. 40dan Tuhfatul Muhtaj)
11. Perabot mewah selain dari emas dan perak:
Tidak haram perabot yang berasal dari selainemas dan perak dari beberapa macam perabot yang suci walaupun mewah (nafisah),maka halal menggunakan dan menyimpannya, karena orang fakir miskin tidakmengenalnya maka hatinya tidak menjadi bersedih (cemburu sosial) ketikamelihatnya tapi makruh dalam perabotmewah secara dzat seperti intan (yaqut, akik, marjan dan zabarjad, misik, anbardan kapur barus) sedangkan perabot mewah dalam segi cetakan itu tidak makruh. (ReferensiBusyrol Karim)
About Unknown
Hi, My Name is Hafeez. I am a webdesigner, blogspot developer and UI designer. I am a certified Themeforest top contributor and popular at JavaScript engineers. We have a team of professinal programmers, developers work together and make unique blogger templates.
0 komentar:
Posting Komentar