1. Hukum aqiqoh (dzabihah, nasikah) danmemberi nama (tasmiyah) untuk bayi yang keguguran (siqthu):a. Sunah: bila telah mencapai masa tiupan ruh(nafkhu ruh), karena sudah tergolong anak yang hidup, akan dibangkitkan darialam kubur dan bisa diambil manfaat dengan syafa’atnya di akhirot.
b. Tidaksunah: bila belum mencapai batas peniupan ruh, karena masih tergolong bendatanpa ruh (jamad) yang tidak dibangkitkan dari alam kubur dan tidak bisadiambil manfaat di akhirot dengan syafa’atnya.
2. Batas nafkhu ruh adalah4 bulan hijriyah atau 120 hari.
3. Jama’ah dari ulama salaf berkata: “Barang siapa yang tidak mengakiqohi dari anaknya maka anak itutidak bisa memberi syafa’at padanya (orang tuanya).
4. Syafa’at anak: di akhirot padadua orang tua, semua kakek dan semua neneknya baik dari jalur nasab ayah atauibu bila anak tersebut:
a. Ahlisyafa’at karena meninggal dunia ketika masih kecil (belum baligh).
b. Ahlisyafa’at karena sudah dewasa dan ahli sholah atau amal kebaikan (sholih atausholihah).
5. Nama bayi keguguran yang sudah peniupan ruh:
a. Bayilaki-laki: nama laki-laki. Seperti: Muhammad atau Abdulloh.
b. Bayiperempuan: nama perempuan. Seperti: Fathimah atau ‘Aisyah.
c. Tidakbisa dikenali jenis kelamin bayi: nama yang cocok untuk laki-laki dan wanitaseperti Hindun atau Tholhah. (Referensi Al-Fatawa Al-Kubro, BughyahMustarsyidin dan Ats-Tsimar Al-Yani’ah hal. 215)
About Unknown
Hi, My Name is Hafeez. I am a webdesigner, blogspot developer and UI designer. I am a certified Themeforest top contributor and popular at JavaScript engineers. We have a team of professinal programmers, developers work together and make unique blogger templates.

0 komentar:
Posting Komentar