DISKUSI SANTRI
Sujud Syukur:
- Dalil:

- Hukum: sunah
- Sarat: sama dengan sarat solat berupa suci, menutup aurot, menghadap qiblah dll.
- Rukun: ada 6, yaitu: niat, takbirotul ihram, sujud satu kali, duduk atau tidur miring setelah sujud, salam dan tartib.
- Perkara yang membatalkan: sama dengan perkara yang membatalkan sholat seperti bicara yang banyak dll.
- Tempat: di luar sholat, di rumah atau di atas kendaraan secara isarat.
- Penyebab:
2) Terhindar dari musibah yang lohir atau batin yang tidak diketahui waktu kejadiannya seperti: selamat dari rumah roboh, tenggelam dan tertutupnya aib .
3) Melihat orang lain yang tertimpa musibah pada badan atau akal dari semua golongan aib yang dianggap kurang sempurna menurut pandangat umum seperti: buta, lumpuh, kurang sempurna anggota badan, kurang sempurna akal, tuli dll.
4) Melihat orang yang maksiat secara terang-terangan walaupun dosa kecil dan walaupun tidak terus-menerus melakukannya seperti: orang mengghosop, orang mabuk, orang syafi’i melihat orang hanafi yang minum nabidz, orang kafir dll. Sunah memperlihatkan sujud sukur padanya kecuali kawatir bahaya.
- Tata cara: ambil posisi berdiri atau duduk kemudian niat sujud sukur bersamaan takbirotul ihram dengan mengangkat 2 tangan, kemudian takbir untuk turun ke sujud tanpa mengangkat 2 tangan, bersujud satu kali dan membaca dzikir dalam sujud, bangun dari sujud seraya membaca takbir, duduk atau tidur miring tanpa tasyahud dan salam.
- Kesunahan:
3) Sholat karena sukur.
4) Pengganti sujud sukur:
- Penyebab kehilangan sunah sujud sukur: pisah yang lama dan berpaling. Tidak sunah qodlo walaupun sujud sukur nadzar. Wallahu A’lam.
About Unknown
Hi, My Name is Hafeez. I am a webdesigner, blogspot developer and UI designer. I am a certified Themeforest top contributor and popular at JavaScript engineers. We have a team of professinal programmers, developers work together and make unique blogger templates.
0 komentar:
Posting Komentar